Ini Modus dan Kronologi Kades dan ASN di Lebak Peras Pengusaha Tambak Udang

Heriawati, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak beserta suaminya, Yadi, yang juga merupakan ASN menjadi terdakwa kasus pemerasan

Penulis: Sobirin | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Heriawati, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak beserta suaminya, Yadi, yang juga merupakan ASN menjadi terdakwa kasus pemerasan 

Namun, permintaan saksi ditolak dengan syarat jika PT RGS ingin dilayani, maka harus menyepakati penawaran membayar sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 1.500 per meter.

"Nilai tersebut berdasarkan luas lahan yang belum bersertifikat yaitu 23 hektare dikali Rp 1.500," kata Selia.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober di tahun 2021, saat ada pemilihan kepala desa, terdakwa meminta kepada saksi Farid sebesar Rp 200 juta.

Permintaan itu diajikan untuk membantu keperluan terdakwa dalam proses pemilihan calon kepala desa.

"Dan atas desakan terdakwa pada 20 Oktober diberikan uang Rp 100 juta di rumah terdakwa," ujarnya.

Setelah menerima uang, terdakwa baru mau menandatangani berbagai dokumen pembebasan lahan.

Kendati demikian, terdakwa terus mendesak Farid agar segera memberikan sisa uang berdasarkan perjanjian.

Saksi Farid kemudian menyerahkan masing-masing uang baik itu melalui saksi M Ridwan ataupun secara langsung ke terdakwa.

Seluruhnya pada 2021 sampai 2022 adalah Rp 200 juta.

Selia juga menjelaskan, meski sudah mendapatkan uang Rp200 juta, pada bulan Januari dan Februari 2023, kedua terdakwa yakni Heriawati dan Yadi mendatangi rumah Saksi Farid.

"Terdakwa Heriawati mendesak Farid menandatangani surat pernyataan yang pokoknya berisi kesanggupan memberikan Rp 130 juta," ujarnya.

Saksi pun enggan menandatangani kesepakatan tersebut.

Tidak kehilangan cara, kedua terdakwa melakukan cara demonstrasi dengan membawa warga pada 5 mei 2023.

Ditengah acara demosntrasi, terdakwa Yadi mendesak perusaahn untuk segera membayar peemintaan uang.

"Karena ada demo sehingga saksi Farid Maulana terpaksa menyanggupi memberikan lagi Rp 110 juta bertahap," ucap JPU Selia.

Atas dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa mengajukan keberatan. Hakim memberikan waktu selama sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya menyusun eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum kedua terdakwa. ***

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved