Kompak Peras Pengusaha Tambak di Lebak, Kades dan Suaminya Didakwa Pasal Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendakwa Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi melakukan korupsi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendakwa Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi melakukan korupsi.
Herliawati merupakan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping. Dia dan suaminya melakukan pemerasan pada perusahaan tambak udang.
Herliawati dan Haryadi meminta uang Rp345 juta pada perusahaa tambak PT Royal Gihon Samudra (RGS) dari tahun 2021-2023.
Baca juga: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran THR 2024, Lengkap dengan Cara Menghitung THR 2024
"Kasus itu bermula dari PT RGS yang akan melakukan investasi di Desa Pagelaran," kata JPU Kejari Lebak Seliya Yustika Sari di hadapan Majelis Hakim, Selasa (19/3/2024).
Seliya mengatakan, Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, untuk membantu membeli lahan seluas 31 meter.
Keduanya kemudian bertemu dengan Herliawat untuk meminta bantuan. Namun Herliawati meminta uang fee Rp5 juta per meter untuk pembelian lahan.
"Tapi permintaan itu tidak direspon Farid dan mereka meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan untuk melakukan negosiasi harga," ujar dia.
Kemudian PT RGS melakukan pembelian pada 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.
Sehingga Farid dan Ridwan mendatangi kantor Desa Pagelaran untuk minta tanda tangan, namun ditolak Herliawati.
"Akhirnya, terdakwa meminta Farid dan Ridwan jatah Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati dan suaminya total uang yang harus dibayar sebesar Rp345 juta," ujar Seliya.
Hal ini membuat Farid dan Ridwan terpaksa menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dari Oktober 2021 hingga Mei 2023.
"Adapun total uang yang di transfer dan tunai sebesar Rp310 juta kepada kedua terdakwa," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa Herliawati bersama-sama dengan Yadi, diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa terssbut, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.
"Eksepsi yang mulia," kata Herliawati.
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Diperiksa soal Korupsi DJKA Hari Ini, Tiba di KPK Sambil Tutupi Wajah Pakai Makser |
![]() |
---|
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.