Pelaku Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Banten Terancam Hukuman Mati

Ropiodin warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Maskin tetangganya.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Ropiodin warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Maskin tetangganya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ropiodin warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Maskin tetangganya.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selamet dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/3/2024).

Dalam persidangan Ropiodin oleh Jaksa dituntut pasal 340 KUHP. Atas dakwaan itu, Ropiudin terancam tuntutan mati.

Baca juga: Sebanyak 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba

Menurut Selamet, Ropiodin melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan golok.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa kerena kesal pada korban," kata Selamet membacakan dakwaan.

Selamet menjelaskan, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 di pantai D'lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Saat itu korban mengajal terdakwa untuk ke pantai. Pelaku yang sudah berniat menghabisi nyawa korban ikut ke pantai tersebut.

Pembunuhan dipicu karena korban mengancam akan menyebarkan video syur hubungan sesama jenis keduanya.

"Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai
terdakwa," ujar dia.

Selain itu, terdakwa juga dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin.

"Terdakwa kesal karena video mesum akan disebar ke stri dan orang tua terdakwa," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Agus Suherman mengaku akan melihat perkembangan kasus tersebut di persidangan.

"Itu ada asas sebab dan akibat jadi perbuatan yang dilakukan itu ada sebab karena ada ancaman," katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved