Sebanyak 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba

Sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dok/BPK RI
Sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dari jumlah tersebut ada 133 pria dan 33 wanita. Mereka paling banyak berada di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).

Baca juga: 3 Notaris dan Satu Pewarganegara Asal Korea Selatan Jadi WNI Dilantik Kepala Kemenkumham Banten

"Saat ini, tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," ucap Judha.

Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.

"Seperti di Timur Tengah, di sana mayoritas terkait dengan kasus pembunuhan," ucapnya.

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkotika paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.

Baca juga: Indonesia Harap Bisa Evakuasi 3 Relawan WNI MER-C saat Israel-Hamas Sepakat Jeda Kemanusiaan di Gaza

"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.

Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.

"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved