Cara Menghitung THR 2024, Berikut Jadwal Cair, Penerima dan Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun Ini
Berikut cara menghitung hingga besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara menghitung hingga besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024 harus dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024.
Hal tersebut berdasarkan aturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan atau karyawan swasta.
Baca juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam Kesepuluh Ramadan 1445 H/2024
THR keagamaan 2024 wajib dibayarkan secara penuh.
"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024).
Siapa saja yang mendapatkan THR?
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berapa THR yang didapat?
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran THR 2024, Lengkap dengan Cara Menghitung THR 2024
Bagaimana cara menghitung THR?
Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info THR 2024: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran
Tak Berhenti di Noel, KPK Juga Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Menaker Yassierli dan Ida Fauziah |
![]() |
---|
Karyawan Ungkap Momen Mpok Alpa Hembuskan Nafas Terakhir: Wafat di Pelukan Sang Suami |
![]() |
---|
Apakah Pekerja atau Karyawan Libur di Tanggal 18 Agustus 2025? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak di Indonesia, Septo Kalnadi Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Menaker Blak-blakan, Karyawan Pabrik Korban PHK Bakal Tetap Dapat Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.