Afifudin, Karyawan Pabrik di Serang Dipecat Usai Kritik THR, Pengacara Dilarang Dampingi Korban
Afifudin, seorang karyawan pabrik di Kabupaten Serang yakndi di PT Asia Tex, menjadi sorotan setelah menjadi korban PHK sepihak karena memprotes THR.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Ringkasan Berita:
- Karyawan pabrik di Kabupaten Serang bernama Afifudin mengaku jadi korban pemecatan sepihak, diduga karena memprotes soal THR yang diberikan perusahaannya.
- Setelah viral kasusnya, pihak perusahaan minta korban datang ke perusahaan untuk menyenyelesaikan persoalan ke forum bipartit dan dilarang bawa pengacara.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Afifudin, seorang karyawan pabrik di Kabupaten Serang yakndi di PT Asia Tex, menjadi sorotan setelah menjadi korban PHK sepihak karena memprotes soal THR yang diberikan perusahaannya.
Kuasa hukum Afifudin, Setiawan Santri Lawyer, Setiawan Jodi Fakhar Direktur LBH PKC PMII Banten, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026.
Namun perusahaan justru mengarahkan penyelesaian ke forum bipartit.
Bipartit adalah perundingan atau dialog dua pihak pekerja/serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah dan kekeluargaan. Ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melibatkan pihak ketiga, dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja.
"Kami datang memenuhi undangan tersebut dengan itikad baik agar hak hukum klien kami dapat dipenuhi," ujar Jodi saat ditemui, Kamis, (19/3/2026).
Baca juga: Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR Lebaran Idul Fitri 2026, Karyawan Bisa Lapor
Namun, yang lebih mengejutkan lanjut Jodi, pihak HRD PT Asia Tex (Ibu Rana-red) menghubungi Afifudin melalui WA setelah kasus ini muncul di publik dan meminta korban untuk datang tanpa kehadiran pengacaranya.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil," tandasnya. tegasnya.
Menurut Jodi, pendampingan oleh advokat merupakan hak hukum yang dijamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Ini di luar pengadilan, dan ini hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang justru dilarang, wajib kita dampingi," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, menyampaikan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai represif dan menghambat upaya penegakan hukum.
Ia merasa kecewa atas tindakan represif perusahaan yang dinilai telah merintangi upaya penegakan hukum dan keadilan bagi kliennya.
"Hari ini telah berpulang ke rahmatullah hati nurani perusahaan Asietex. Kami datang dengan itikad baik, namun perusahaan malah merintangi itikad baik ini dengan tindakan represif yang anti terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan demokratis pekerja," ucapnya.
Pernyataan senada disampaikan Ihsan Kamil. Ia menilai perlakuan yang diterima Afifudin tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan semata.
"Pak Afif sudah dua kali mendapatkan perlakuan represif yang mengabaikan prinsip persamaan di mata hukum serta hak menyampaikan pendapat secara demokratis," kata Ihsan.
| Di Hadapan Mahasiswa, Ketua DPRD Kota Serang Beberkan Evaluasi Setahun Pemerintahan, Ini Catatannya |
|
|---|
| Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar |
|
|---|
| DinkopUKM Bakal 'Depak' Pedagang CFD di Alun-alun Kota Serang |
|
|---|
| Hajatan FIFGROUP Serang 2026 Digelar Meriah, Promo Motor Honda hingga Bantuan Sosial Warga |
|
|---|
| Eks Ketua DPC PKB Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk-serang-gegara-thr.jpg)