THR Karyawan Swasta di Kota Serang Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Full

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tidak boleh dilakukan secara mencicil, perusahaan wajib membayarkan THR secara full.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
THR KARYAWAN SWASTA - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tidak boleh dilakukan secara mencicil, perusahaan wajib membayarkan THR secara full.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR tidak boleh dicicil, harus dibayarkan full," ucap Nani.

Nani menjelaskan dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7. 

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

"Kalau yang kurang dari 1 tahun, atau misalkan 1 bulan lebih tetapi berturut-turut, maka ada aturannya, yaitu masa kerja dibagi dengan 12 bulan dikali 1 gaji, itu ketentuannya," ujarnya.

Baca juga: Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR Lebaran Idul Fitri 2026, Karyawan Bisa Lapor

Disnakertrans Kota Serang juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Posko THR kita buka setiap tahun, sudah memasang spanduk dari mulai tanggal 2 Maret, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di Disnakertrans ini membuka posko untuk pengaduan," kata Nani. 

Jika ada perusahaan yang belum memberikan THR, maka segera untuk melaporkan kepada kantor Disnaker.

Nani menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. 

"Untuk aduan sementara ini belum ada, tetapi kita tetap menunggu karena memang belum H-7. THR itu diberikan wajib dari mulai H-7 maksimal, tetapi kita himbau dari mulai H-14," ujarnya.

Apabila terdapat pekerja yang melaporkan perusahaan tidak membayarkan THR, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan menghubungi atau mendatangi perusahaan yang bersangkutan. 

Jika terbukti melanggar aturan, kasus tersebut akan dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pasti sudah jelas ada sanksi. Akan ada teguran-teguran, pengawas yang khusus menangani tentang sanksi-sanksi pengusaha yang betul-betul tidak mengindahkan peraturan tersebut," pungkas Nani.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved