Inilah Daftar Penerima THR di Lebak Banten Sesuai Surat Edaran Menaker 2024

Berikut ini daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebak, Banten sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebak, Banten sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.

SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau kepada seluruh perusahaan di Lebak untuk membayar THR keagamaan kepada karyawan.

Baca juga: Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Muhtar Mulia, Kabid HI dan Jamsos Disnakertrans Lebak mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Provinsi Banten terkait Penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan THR.

"Sudah kami terima Surat edaran dari provinsi. Per hari ini," kata Muhtar, kepada TribunBanten.com, Rabu (20/03/24).

Dikatakan Muhtar, mendapatkan Surat edaran tersebut.

Pihaknya langsung menindaklanjuti, dengan membuat Surat edaran yang diedarkan ke perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak.

"Per hari ini, disnaker Kabupaten Lebak, sudah menyampaikan ke para HRD, melalui forum HRD," katanya.

Diketahui terdapat 192 perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak. Mulai dari usaha padat modal, padat karya dan industri.

Adapun mekanisme dan besaran pemberian THR keagamaan menurut Surat Edaran yang diberikan Disnakertrans Lebak kepada perusahaan sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasaekan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

2. THR Keagamaan wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:

a. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secada terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

b. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proportional sesuai dengan perhitungan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved