Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.

Apabila tidak membayarkan THR, atau telat membayarkan THR kepada karyawannya.

Siap-siap, Disnaker Cilegon akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Menghitung THR 2024, Berikut Jadwal Cair, Penerima dan Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun Ini

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan sesuai dengan SE Kemenaker nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan H-7 Lebaran.

"Kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut, jadi paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujarnya saat ditemui di kantor Bappeda Kota Cilegon, Rabu (20/3/2024).

Faruk berharap dengan adanya surat edaran tersebut, yang telah disebar secara nasional.

Para perusahaan di Cilegon diharapkan bisa mematuhinya dan melaksanakan aturan tersebut.

Apabila ada di Cilegon, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran THR 2024, Lengkap dengan Cara Menghitung THR 2024

"Bagi yang telat membayarkan THR, sanksi nya berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi hingga ke pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai antisipasi adanya perusahaan yang nakal, dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Disnaker Cilegon akan menggelar monitoring ke perusahaan-perusahaan, sebagai langkah untuk melakukan pengawaaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved