Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.
Apabila tidak membayarkan THR, atau telat membayarkan THR kepada karyawannya.
Siap-siap, Disnaker Cilegon akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Menghitung THR 2024, Berikut Jadwal Cair, Penerima dan Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun Ini
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan sesuai dengan SE Kemenaker nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan H-7 Lebaran.
"Kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut, jadi paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujarnya saat ditemui di kantor Bappeda Kota Cilegon, Rabu (20/3/2024).
Faruk berharap dengan adanya surat edaran tersebut, yang telah disebar secara nasional.
Para perusahaan di Cilegon diharapkan bisa mematuhinya dan melaksanakan aturan tersebut.
Apabila ada di Cilegon, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran THR 2024, Lengkap dengan Cara Menghitung THR 2024
"Bagi yang telat membayarkan THR, sanksi nya berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan," ungkapnya.
Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif.
Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi hingga ke pembekuan kegiatan usaha.
Sebagai antisipasi adanya perusahaan yang nakal, dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Disnaker Cilegon akan menggelar monitoring ke perusahaan-perusahaan, sebagai langkah untuk melakukan pengawaaan.
| Stay & Dine, Menginap dan Bersantap Dalam Satu Paket di Aston Cilegon Boutique Hotel |
|
|---|
| Setahun Jabat Wali Kota Cilegon, Harta Kekayaan Robinsar Anjlok Rp3,99 Miliar |
|
|---|
| 661 Calon Siswa Lolos Pra-SPMB di SMKN 2 Cilegon, Siap-siap Daftar Resmi 16 Juni 2026 |
|
|---|
| Jurnalis Mengajar 2026 di SMKN 1 Cilegon, Siswa Belajar Jurnalistik dan Cara Melawan Hoaks |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca, Senin 1 Juni 2026: Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)