Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.
Apabila tidak membayarkan THR, atau telat membayarkan THR kepada karyawannya.
Siap-siap, Disnaker Cilegon akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Menghitung THR 2024, Berikut Jadwal Cair, Penerima dan Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun Ini
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan sesuai dengan SE Kemenaker nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan H-7 Lebaran.
"Kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut, jadi paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujarnya saat ditemui di kantor Bappeda Kota Cilegon, Rabu (20/3/2024).
Faruk berharap dengan adanya surat edaran tersebut, yang telah disebar secara nasional.
Para perusahaan di Cilegon diharapkan bisa mematuhinya dan melaksanakan aturan tersebut.
Apabila ada di Cilegon, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Cair, Penerima dan Besaran THR 2024, Lengkap dengan Cara Menghitung THR 2024
"Bagi yang telat membayarkan THR, sanksi nya berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan," ungkapnya.
Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif.
Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi hingga ke pembekuan kegiatan usaha.
Sebagai antisipasi adanya perusahaan yang nakal, dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Disnaker Cilegon akan menggelar monitoring ke perusahaan-perusahaan, sebagai langkah untuk melakukan pengawaaan.
| Pekerja Pabrik Semen Tewas Tergiling Mesin Produksi, Disnaker Lebak Lempar Kewenangan K3 ke Provinsi |
|
|---|
| Jadwal Pemberangkatan Kereta Api Merak-Rangkasbitung PP Terbaru April 2026 |
|
|---|
| Terungkap! BBM Pertamax dan Pertalite Ternyata Sudah 2 Hari Kosong di SPBU Kepuh JLS Kota Cilegon |
|
|---|
| Aston Cilegon dan Serang Kompak Matikan Lampu Selama 1 Jam saat Earth Hour 2026 |
|
|---|
| Halal Bihalal di Tangsel: Wali Kota Benyamin Davnie Minta ASN Disiplin & Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)