Ramadan 2024

Satpol PP Kota Tangerang Kerahkan Tim Alap-Alap untuk Cegah Tawuran dan Perang Sarung

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, tim alap-alap tersebut dikerahkan untuk ikut mencegah aksi tawuran antar kelompok di masyarakat

Editor: Ahmad Haris
Ist via TribunTangerang.com
Jajaran Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan apel gabungan bersama Kodim 05/06 di Markas Satpol PP, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/3). 

TRIBUNBANTEN.COM - Satpol PP Kota Tangerang membentuk Tim Alap-alap selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, tim alap-alap tersebut dikerahkan untuk ikut mencegah aksi tawuran antar kelompok di tengah masyarakat.

"Tim alap-alap akan menyisir wilayah di Kota Tangerang yang rawan ataupun berpotensi terjadi kejahatan selama bulan suci Ramadan 2024," ujar Wawan kepada awak media, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Cerita Bocah 13 Tahun di Lebak Alami Buta Permanen, Gegara Dipaksa Ikut Perang Sarung

Selama bulan ramadan kali ini, Satpol PP Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan lewat patroli gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI.

Hal tersebut bertujuan untuk penguatan kolaborasi, serta menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang yang lebih maksimal lagi.

"Satpol PP Kota Tangerang akan memberikan imbauan dan pengamanan secara preventif untuk memastikan keamanan Kota Tangerang dari aksi tawuran," kata dia.

Wawan menjelaskan, masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan apabila mendapati atau melihat potensi aksi tawuran di wilayahnya masing-masing.

Pelaporan gangguan ketentraman dan ketertiban umum bisa melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

"Dapat juga disampaikan melalui Instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan larangan terhadap sejumlah kegiatan selama bulan Ramadan 1445 H.

Larangan kegiatan yang dimaksud seperti tawuran, balap liar, sahur on the road atau SOTR, hingga perang sarung.

Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama melaksanakan ibadah puasa.

Alasan dilarangnya penyelengharaan SOTR oleh kelompok remaja ataupun komunitas ialah lantaran berpotensi terjadinya gesekan yang memicu keributa.

Oleh karena itu pihak kepolisian telah menyiapkan konsekuensi hukum apabila didapati aksi tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca juga: Lima Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran Jelang Sahur di Serang

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah ramadan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved