Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi TikTok Shop dan Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri

Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi TikTok Shop dan kasasi kedaluwarsa perkara desain industri.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ombudsman. Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi TikTok Shop dan kasasi kedaluwarsa perkara desain industri. TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi TikTok Shop dan kasasi kedaluwarsa perkara desain industri.

TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop.

TikTok Shop juga diduga sengaja mengabaikan dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Ombudsman RI merasa prihatin dengan dua menteri di kabinet Indonesia maju memiliki perbedaan sikap soal indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop.

Baca juga: Ombudsman Soroti InfrastrukturJalan dan Banjir di Kota Serang: Kembali Rusak setelah Diperbaiki

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo merasa prihatin dengan perbedaan sikap dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal Tiktok Shop.

Perbedaan tersebut, soal Menteri Teten menyatakan, terjadinya indikasi pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Dadan, jika ditemui pelanggaran di mana platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi, maka hal tersebut berpontesi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan itu mencantumkan adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," terang Dadan.

Dadan berujar, istilah transisi sebaiknya diatur dan seharusnya jelas batas waktunya.

Mengenai dugaan maladministrasi, kata Dadan, Ombudsman masih menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini.

Baca juga: Upaya Luar Biasa, Pemkab Serang Dapat Nilai Kategori A dari Ombudsman Perwakilan Banten

"Kami masih mencari waktu yang tepat," kata Dadan.

Selain menyoroti soal dugaan maladministrasi TikTok Shop, Ombudsman juga turun tangan terkait
permohonan kasasi yang diduga kadaluarsa dalam perkara desain industri produk genset.

Ombudsman merespons surat permohonan dalam perkara desain No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt pada Maret 2024.

Ombudsman dalam surat ke PN Jakarta menanyakan atas dasar hukum apa serta alasan apa PN Jakarta Pusat menerima permohonan kasasi dalam perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt yang telah melewati batas waktu.

”Kami menerima surat tembusan dari Ombudsman RI yang menindaklanjuti keberatan kami terkait permohonan kasasi yang diduga kadaluarsa,” kata Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ombudsman, lanjut Ichwan, meminta PN Jakarta Pusat dapat mengirim klarifikasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Mengenai dugaan permohonan kasasi yang kadaluarsa, Ichwan menduga permohonan kasasi diajukan 38 (tiga puluh delapan) hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Putusan dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Padahal, kata Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan.

Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Bahwa untuk memastikan kapan permohonan kasasi diajukan, kami mohon Ombudsman dapat memeriksa tanggal bukti setoran bank pembayaran permohonan kasasi, guna memberikan sistem peradilan yang adil dan transparan,” harap Ichwan.

Dalam perkara ini pemohon kasasi adalah CV Rajawali Diesel. Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. Rajawali Diesel. CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ombudsman Prihatin Dua Menteri Jokowi Beda Sikap soal TikTok Shop

Ombudsman Concerned Two Jokowi Ministers Have Different Attitudes Regarding TikTok Shop

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved