Breaking News

Jika Lolos Gugatan Ambang Batas Parlemen di MK, PPP Disebut Siap Merapat ke Pemerintahan Prabowo!

PPP disebut akan merapat ke kubu Prabowo-Gibran yakni bersama Koalisi Indonesia Maju alias KIM jika PPP lolos gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
PPP disebut akan merapat ke kubu Prabowo-Gibran yakni bersama Koalisi Indonesia Maju alias KIM jika PPP lolos gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut akan merapat ke kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bersama Koalisi Indonesia Maju alias KIM, jika Partai berlambang kabah itu lolos gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro. 

"Karena sementara ini, kebutuhan mendesak Prabowo - Gibran adalah memastikan bahwa di parlemen nanti, Koalisi Indonesia Maju memiliki suara mayoritas agar program atau kebijakan yang dimiliki tak dihadang di tengah jalan atau dibatalkan," kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Sandiaga Uno Dapat Lampu Hijau dari PPP untuk Maju Lagi di Pilgub Jakarta 2024

Jika lolos Parliamentary threshold kata Agung, kemungkinan besar PPP akan disambangi kubu dari Prabowo-Gibran.

"Walaupun tak menutup kemungkinan, Prabowo - Gibran tetap melakukannya sebagai apresiasi karena Ketum PPP, Mardiono menerima hasil Pilpres sebagaimana Nasdem," ujar Agung.

"Apalagi sampai sekarang, PPP masih berada di kabinet dan selama ini menjalin relasi positif dengan Prabowo," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).

Dari 18 parpol yang berkontestasi, hanya 8 partai yang memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen.

Sementara 10 partai lainnya gagal, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil tersebut.

Diketahui, PPP sejak tahun 1977 tak pernah absen menempatkan wakilnya duduk di DPR RI.

Namun untuk pertama kalinya di Pemilu 2024 kali ini, PPP batal lolos ke DPR.

PPP dinyatakan hanya meraup 3,87 persen suara dari ambang batas parlemen 4 persen.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengungkapkan pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.

"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi, Rabu (20/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved