"Gebuk Mafia Tanah" Jadi Jargon AHY Atasi Permasalahan Lahan di Indonesia

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan tak akan segan dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bagi-bagi puluhan sertifikat tanah wakaf di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan tak akan segan, dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Jargon 'Gebuk Mafia Tanah' menjadi salah satu kekuatan pria yang akrab disapa AHY, dalam membereskan persoalan lahan akibat ulah mafia.

Baca juga: Menteri AHY Bagi-bagi Puluhan Sertifikat Tanah Wakaf ke Warga Banten

"Jargon yang kami bangun di Kementerian ATR ini akan memperkecil ruang gerak mafia tanah," kata AHY di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (26/3/2024).

AHY pun memastikan, akan melindungi masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah.

Apalagi, hak masyarakat tersebut atas tanah dirugikan hingga propertinya di rampas.

 

 

"Begitu saja sertifikatnya diambil, dipecah-belah. Kemudian dijual hilang segala-galanya hancur hidupnya, kita pastikan akan kita bela masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kita akan memperjuangkan keadilan di negeri kita," ujar dia.

Menurut AHY, selain jargon 'Gebuk Mafia Tanah' pihaknya juga terus gencar melakukan pemetaan tanah lengkap di Indonesia. 

Tahun 2024, kata AHY, pihaknya menargetkan 104 kota dan kabupaten di Indonesia menjadi kota lengkap.

Baca juga: Pertama di Banten, Seluruh Bidang Tanah di Kota Cilegon Terpetakan

Kemudian selain itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah mendorong pembuatan sertifikat tanah elektronik (STE) untuk mempermudah pelayanan.

"Tentunya ini dapat membatasi ruang gerak mafia tanah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved