Nasib Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Terlibat Kasus Korupsi Timah, Bisa Dijerat TPPU?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nasib Sandra Dewi, usai suami sang aktris Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nasib Sandra Dewi, usai suami sang aktris Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nasib Sandra Dewi, usai suami sang aktris Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Amankan Satu Kursi DPR RI, Once Mekel Dipertimbangkan PDIP Maju Cawalkot Medan di Pilkada 2024

Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi?

Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.

Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.

Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Beitu pula, jika Sandra Dewi ikut terlibat, Ketut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kamarudin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bisa Ikut Terseret

Turut berkomentar mengenai ditetapkannya Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Sandra Dewi kemungkinan bisa ikut terseret dalam kasus serupa.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika sang aktris berdalih tak tahu, hal itu akan dianggap janggal.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."

"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Bangkapos.com.

Pasalnya, uang korupsi yang diterima Harvey Moeis diduga mencapai Rp 217 triliun dan uang dalam jumlah banyak itu, menurut Kamarudin, seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"

"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Peran Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Nasib Sandra Dewi usai Suami Terlibat Kasus Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved