Mahfud MD Respons Naiknya Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Mahfud MD memberi respons atas keberanian para Jaksa Pengadilan Tinggi Jakarta yang  menambah hukuman bagi Harvey Moeis.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Mahfud MD memberi respons atas keberanian para Jaksa Pengadilan Tinggi Jakarta yang  menambah hukuman bagi Harvey Moeis. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahfud MD memberi respons atas keberanian para Jaksa Pengadilan Tinggi Jakarta yang  menambah hukuman bagi Harvey Moeis.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) menaikan vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding.

Tak hanya hukuman yang meningkat, uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga naik, semula hanya Rp 210 miliar kini menjadi Rp 240 miliar.

Baca juga: Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, MAKI Minta Hakim Agung Beri Hukuman Seumur Hidup

Hukuman yang diterima Harvey Moeis pada kasus korupsi Timah tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melalui akun X-nya, Mahfud MD pun buka suara.

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis."

"Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," kata Mahfud MD dikutip dalam unggahan akun X pribadinya.

Selain itu, Mahfud MD juga merespon perihal uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dalam kasus yang menjeratnya. Dimana uang pengganti tersebut bertambah dua kali lipat.

"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?""

"Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," tulisnya.

Sebelumnya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Baca juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved