Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024: Pendaftaran Dibuka Mulai 5 Mei

Berikut ini syarat calon independen maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Net
Berikut ini syarat calon independen maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 5 Mei 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat calon independen maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 5 Mei 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan

Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Calon Wali Kota Tangerang Terkuat yang akan Maju di Pilkada Kota Tangerang 2024: Dulunya Staf PNS

Bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Baca juga: 3 Kader Golkar Potensial Maju Pilgub Banten, Siapa yang Dapat Restu Airlangga?

Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik, 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved