Libur Lebaran 2024

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, 20 Orang Pegawai Pemkot Tangerang Masih di Kampung Halaman

Selasa (16/4/2024) ini merupakan hari pertama setelah libur Lebaran. Pemerintah Kota Tangerang menggelar Halal Bihalal dan apel pertama pasca libur

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS 

Penyesuaian jadwal kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50 persen WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100 persen WFO. 

Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten: 

Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
2. Badan Kepegawaian Daerah 
3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah 
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 
6. Badan Penghubung 
7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian 
8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga 
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
12. Dinas Kelautan dan Perikanan 
13. Dinas Pertanian 
14. Dinas Ketahanan Pangan 
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 
17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana 
18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
20. Dinas Sosial 
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 
22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 
23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
24. Inspektorat

Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:
1. Sekretariat Daerah 
2. Sekretariat DPRD 

OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100 persen, berikut daftar OPD yang bersangkutan:

1. Dinas Kesehatan 
2. Satuan Polisi Pamong Praja 
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten 
7. Dinas Perhubungan

Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:

1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi 

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan 

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan 

5. Melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor/wfo dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/wfh kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten 

Adapun bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved