Libur Lebaran 2024
Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, 20 Orang Pegawai Pemkot Tangerang Masih di Kampung Halaman
Selasa (16/4/2024) ini merupakan hari pertama setelah libur Lebaran. Pemerintah Kota Tangerang menggelar Halal Bihalal dan apel pertama pasca libur
TRIBUNBANTEN.COM - Selasa (16/4/2024) ini merupakan hari pertama setelah libur Lebaran.
Pemerintah Kota Tangerang menggelar Halal Bihalal dan apel pertama pasca libur panjang.
Acara ini dihadiri ribuan pegawai.
Sementara itu, sebagian di antaranya masih Work From Home (WFH).
20 orang di antaranya masih berada di kampung halaman.
Baca juga: ASN di Banten WFH Mulai Hari Selasa Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Hal itu diungkap Nurdin selaku PJ Wali Kota Tangerang.
"Kalau yang WFH sekitar kurang 20 orang, karena mereka melakukan pulang ke kampung halaman," ujarnya pada Selasa (16/4/2024).
Para pegawai yang masih bekerja secara WFH tidak terkena potongan Tunjangan Kinerja dan dihitung masuk seperti biasa.
"Bagian dari kebijakan bahwa WFH itu tetap bekerja. Jadi, tukin nya itu tetap jalan seperti biasa,” ujarnya
Dia memastikan pelayanan publik sudah berjalan normal.
"Mulai dari pelayanan publik yang ada pun sudah kembali melayani masyarakat secara optimal. Dimana, selama libur itu kita lakukan sistem piket pada pegawai,” tambahnya
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
Penyesuaian jam kerja tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) dan mengerjakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) dari tanggal 16 April sampai 17 April 2024.
Landasan penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: Jadwal dan Diskon Tarif Tol Tangerang-Merak untuk Arus Balik Lebaran 2024
Penyesuaian jadwal kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50 persen WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100 persen WFO.
Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten:
Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
2. Badan Kepegawaian Daerah
3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Penghubung
7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian
8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
12. Dinas Kelautan dan Perikanan
13. Dinas Pertanian
14. Dinas Ketahanan Pangan
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana
18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
20. Dinas Sosial
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
24. Inspektorat
Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100 persen, berikut daftar OPD yang bersangkutan:
1. Dinas Kesehatan
2. Satuan Polisi Pamong Praja
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten
7. Dinas Perhubungan
Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:
1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
5. Melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor/wfo dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/wfh kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten
Adapun bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
| Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Mobil Layanan SIM Keliling Polda Banten Dibanjiri Pemohon |
|
|---|
| Libur Lebaran 2024, 62.226 Kendaraan Wisatawan Masuk Pantai Anyer-Carita Serang, Okupansi Hotel Naik |
|
|---|
| Temani Anak Main Pasir, Wisatawan Asal Jakarta Nikmati Libur Lebaran di Pantai Anyer |
|
|---|
| Bingung Libur Lebaran 2024 Mau Kemana? Santai di Pantai Mercusuar Anyer Saja, Ada Spot Instagramable |
|
|---|
| Rawan Cuaca Ektrem di Bulan April, Pemkab Lebak Imbau Wisatawan Berhati-hati saat Libur Lebaran 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.