Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan

Selain mendapatkan uang tunai selama enam bulan, peserta JKP mendapatkan akses informasi pasar kerja

|
Warta Kota/Andika Panduwinata
Bagi yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa mengajukan diri menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat pengajuan JKP

1. WNI

2. Usia belum mencapai 54 tahun

3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT

4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)

5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)

Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?

Baca juga: Program JKP Dapat Uang Tunai, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan Pesangon Pekerja Kena PHK

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP

2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut

Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved