Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan
Selain mendapatkan uang tunai selama enam bulan, peserta JKP mendapatkan akses informasi pasar kerja
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Syarat pengajuan JKP
1. WNI
2. Usia belum mencapai 54 tahun
3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT
4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)
5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)
Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?
Baca juga: Program JKP Dapat Uang Tunai, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan Pesangon Pekerja Kena PHK
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP
2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut
Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.