Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan

Selain mendapatkan uang tunai selama enam bulan, peserta JKP mendapatkan akses informasi pasar kerja

|
Warta Kota/Andika Panduwinata
Bagi yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa mengajukan diri menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bagi yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa mengajukan diri menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni, mengatakan ada tiga keuntungan terdaftar dalam JKP.

Selain mendapatkan uang tunai selama enam bulan, peserta JKP mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Baca juga: Warga Pertanyakan Pencairan Dana JKP, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

Pelatihan kerja itu yang diselenggarakan LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.

"Batas upah ditetapkan maksimal Rp 5 juta. Uang tunai diberikan 45 persen dari uang upah pada tiga bulan pertama, serta 25 persen pada tiga bulan berikutnya," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024) sore.

Menurut dia, bagi mereka yang mengajukan JKP tak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengunggah persyaratan secara online di aplikasi Siap Kerja.

"Seluruhnya dilakukan secara online," ucapnya.

Biasanya, pencairan dana JKP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja setelah verifikasi dinyatakan lengkap.

Namun, saat ini BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu lebih dari biasanya karena sejak Januari 2024 hingga 17 April 2024 sedang memproses 3.583 pemohon JKP.

"Per Januari sampai 16 April 2024 sudah dibayarkan dana JKP kepada 4.891 peserta," ucapnya.

Total dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 13.796.024.580 dengan jumlah 8.468 transaksi.

Baca juga: Bukan Hanya Mengeluh, Pemilik Hotel di Banten Siap-siap PHK Gara-gara Pajak Hiburan Naik

"Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya," kata Ahmad Fatoni.

Ahmad Fatoni mengatakan pengaju dana JKP cukup mengunggah syarat-syarat melalui online.

Jika nantinya persyaratan tidak memenuhi, pengaju akan mendapatkan notifikasi melalui email atau telepon.

Pengaju akan diminta untuk mengulangi mengunggah persyaratan di aplikasi Siap Kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved