Program JKP Dapat Uang Tunai, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan Pesangon Pekerja Kena PHK
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program itu Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak membebani iuran baru kepada buruh atau pekerja.
Dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program itu Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengingatkan JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Sehari Menjelang Peluncuran JKP, Peserta Dapat Isi Email: Ajukan Klaim Manfaat Jika Kamu Ter-PHK
Selain itu, JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Saya berharap sekali PHK adalah pilihan terakhir," katanya seusai berdialog dengan penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Adapun penerima JKP mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Ida menemui 10 pekerja yang kena PHK dan telah mendapatkan uang tunai dari program JKP.
Selain uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja ter-PHK dari JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Baca juga: Buruh Tak Perlu Khawatir Lagi, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun di Usia 56 Tahun
Menurut Ida, JKP bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja yang kena PHK.
"Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," ucapnya.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Lalu, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah (dibayarkan pemerintah 0,22% dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24% dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta setiap bulan, " ujar Ida.
Ida menambahkan ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini.