MUDAH Begini Cara dan Persyaratan Buat e-KTP Online dan Offline di Kota Tangeranng
Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang.
Bagi masyarakat Kota Tangerang saat ini tidak usah khawatir antre saat ingin membuat KTP-el.
Pasalnya, Disdukcapil Kota Tangerang saat ini telah membuka pelayanan pembuatan KTP-el online maupun offline.
Baca juga: Pra PPDB Kota Tangerang 2024 Jenjang SD dan SMP Dibuka, Ini Syarat dan Alur Daftarnya
Bagi yang ingin mengurus secara online, bisa langsung membuka website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Pengurusan pembuatan KTP-el bisa dilakukan kapan saja aliyas 24 jam.
Jika ingin melakukan secara offline, Anda bisa melakukannya di beberapa lokasi. Di antaranya, kantor kecamatan, Gedung Pelayanan Disdukcapil.
Kemudian, Booth Pelayanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Berikut Persyaratan Pembuatan KTP-el di Kota Tangerang:
1. Perekaman KTP-el pemula: KK + Akta Kelahiran/Ijazah terakhir
2. Permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak/hilang: KK + surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk yg KTP-nya hilang), bagi yang rusak KK + KTP yang rusak
Sementara itu, jika masyarakat ingin melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Diketahui, IKD merupakan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.
Kelebihan IKD ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital.
Sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Juga terdapat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024
Berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital:
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.
Disdukcapil Ingatkan Pendatang Baru yang Merantau ke Tangerang untuk Tertib Lapor ke RT dan RW |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran Pengaruhi Layanan Pembuatan e-KTP di Lebak, Program Jemput Bola Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Pembuatan e-KTP Masyarakat Baduy Luar Capai 8.000 Jiwa, Disdukcapil Lebak Targetkan Selesai di 2025 |
![]() |
---|
Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini |
![]() |
---|
Pasca Lebaran, Disdukcapil Catat Ribuan Warga Tangsel Urus Penonakifan NIK KTP DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.