Pilkada Cilegon 2024

Siap-siap! Caleg Terpilih di Cilegon Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sejumlah tokoh di Kota Cilegon saat ini sudah mulai bermunculan untuk meramaikan kontestasi Pilkada 2024.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sejumlah tokoh di Kota Cilegon saat ini sudah mulai bermunculan untuk meramaikan kontestasi Pilkada 2024.

Dari beberapa nama yang bermunculan, yang akan maju pada perhelatan Pilkada di Cilegon.

Di antaranya, ada sejumlah caleg yang diprediksi terpilih dan akan segera ditetapkan sebagai anggota legislatif baik ditingkat kota ataupun di tingkat provinsi.

Baca juga: Mulai Jalin Komunikasi Lintas Parpol, PKS Cari Partner Koalisi di Pilkada Cilegon 2024!

Apabila nama-nama tersebut memutuskan untuk maju pada pemilihan walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 di Cilegon setelah dilantik jadi anggota DPRD.

Maka mereka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD baik di tingkat kota ataupun di tingkat provinsi.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan, kaitan dengan anggota DPRD yang akan maju pada Pilkada aturannya tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Sejauh ini, untuk pilkada aturannya kita masih pakai undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Sabtu (20/4/2024).

Dalam undang-undang tersebut disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf s disebutkan bahwa 'menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan'.

Saat ini, kata Urip, untuk tahapan Pilkada, pihaknya tentu masih berpatokan pada aturan tersebut.

"Karena kalau mekanisme lainnya, kita belum ada PKPU yang mengatur, sehingga kita belum bisa banyak berkomentar," katanya.

"PKPU tentang pencalonan di Pilkada ini kan belum keluar, jadi kita belum ada dasar hukumnya, sehingga masih patokannya di undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu," sambungnya.

Sebab saat ini, lanjut Urip, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pemilu 2024.

Urip menuturkan, sejauh ini untuk proses tahapan Pilkada 2024, masih menunggu ketetapan perolehan Pileg di Kota Cilegon.

"Kita hanya baru menetapkan rekapitulasi tingkat kota pada 2 Maret 2024 lalu, nah nanti kita tunggu hasilnya tiga hari setelah ketetapan dari Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Baca juga: Pantas Siap Maju ke Pilkada Kota Cilegon 2024, Segini Daftar Harta Kekayaan Dede Rohana di LHKPN!

Diketahui saat ini sudah mulai bermunculan nama caleg terpilih, yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024 di Cilegon.

Mulai dari Dede Rohana Putra Caleg DPRD Banten dari partai PAN, Robinsar Caleg DPRD Kota Cilegon dari partai Golkar hingga Nurrotul Uyun Caleg DPRD Cilegon dari partai PKS.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved