Kejari Cilegon Beri Restorative Justice Terhadap 2 Tersangka Kasus Narkoba, Kenapa?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Adapun proses rehabilitasi medis itu dilakukan selama kurang lebih 6 bulan.
"Kemudian untuk melengkapi rehabilitasi medis tersebut, kami pihak Kejaksaan telah sepakat untuk memberikan rehab sosial selama kurang lebih dua bulan yang rencananya kita lakukan di Balai Rehab Sosial Cikerai," ungkapnya.
Menurut Roni, selain rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial juga perlu diberikan kepada para tersangka.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Kejari Cilegon Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 538 Juta
Upaya itu dilakukan Kejari Cilegon sebagai harapan, agar bukan hanya sehat secara fisik namun juga sehat secara psikis dan mental.
"Kita berharap agar mereka memiliki psikis yang jauh lebih baik lagi, sehingga bisa diterima di masyarakat," ucapnya.
"Sehingga diharapkan nanti, mereka bisa kembali lagi di lingkungan masyarakat tanpa adanya perasaan dikucilkan atau merasa ditolak masyarakat, jadi biar mentalnya lebih kuat dan positif," tambahnya.
| Beby Prisillia Dinyatakan Negatif Narkoba, Terungkap Kondisi Onad yang Masih Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| Rekomendasi Kuliner Nikmat di Kota Cilegon: Sate Bebek Cibeber, Dijamin Oke |
|
|---|
| Diamankan Bareng Onad, Beby Prisillia Tulis Pesan untuk Sang Suami: Doaku Selalu Menyertaimu |
|
|---|
| Respons Coki Pardede saat Onadio Leonardo Ditangkap karena Narkoba: Gue Nggak Akan Pura-pura Ngerti |
|
|---|
| Bukan Pelaku! Polisi Sebut Onad dan Beby Prisillia Korban Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.