Kejari Cilegon Beri Restorative Justice Terhadap 2 Tersangka Kasus Narkoba, Kenapa?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung 

Adapun proses rehabilitasi medis itu dilakukan selama kurang lebih 6 bulan.

"Kemudian untuk melengkapi rehabilitasi medis tersebut, kami pihak Kejaksaan telah sepakat untuk memberikan rehab sosial selama kurang lebih dua bulan yang rencananya kita lakukan di Balai Rehab Sosial Cikerai," ungkapnya.

Menurut Roni, selain rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial juga perlu diberikan kepada para tersangka.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Kejari Cilegon Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 538 Juta

Upaya itu dilakukan Kejari Cilegon sebagai harapan, agar bukan hanya sehat secara fisik namun juga sehat secara psikis dan mental.

"Kita berharap agar mereka memiliki psikis yang jauh lebih baik lagi, sehingga bisa diterima di masyarakat," ucapnya.

"Sehingga diharapkan nanti, mereka bisa kembali lagi di lingkungan masyarakat tanpa adanya perasaan dikucilkan atau merasa ditolak masyarakat, jadi biar mentalnya lebih kuat dan positif," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved