Kronologi Emak-emak di Tangerang Bunuh Bocah Tujuh Tahun Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang
LN (40), emak-emak di Tangerang membunuh bocah EV (7) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pembunuhan itu didasari pelaku karena merasa sakit hati
TRIBUNBANTEN.COM - LN (40), emak-emak di Tangerang membunuh bocah EV (7) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten
Pembunuhan itu didasari pelaku karena merasa sakit hati tak dipinjami uang.
Insiden pembunuhan itu terjadi di Teluknaga pada Senin (22/4/2024) pukul 20.00 WIB
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Baca juga: Mantan Bos Jadi Dalang Pembunuhan Penjual Madu di Serang, Motifnya Gegara Sakit Hati
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatan karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu tetapi tak diberikan," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).
EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, terkait menghilangnya sang anak. Orangtua korban bersama warga pun mencari keberadaannya.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.
EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi.
Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.
"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Baca juga: Mantan Bos Jadi Dalang Pembunuhan Penjual Madu di Serang, Motifnya Gegara Sakit Hati
Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

TRIBUNBANTEN.COM
Tipu Ratusan Warga Banten Modus Jual Tanah Kavling di Cinangka Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Legok Tangerang Tega Bacok Istri hingga Kritis |
![]() |
---|
TPA Cipeucang Over Kapasitas, Pemkot Tangsel Genjot Proyek PSEL, Target Beroperasi Tahun 2029 |
![]() |
---|
Ini Kata Wali Kota Tangsel soal Anggaran Souvenir Sebesar Rp 23 Miliar |
![]() |
---|
Anggaran Pemkot Tangsel 2024 Dianggap Ngawur, Begini Penjelasan Wali Kota Benyamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.