Kronologi Emak-emak di Tangerang Bunuh Bocah Tujuh Tahun Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang

LN (40), emak-emak di Tangerang membunuh bocah EV (7) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pembunuhan itu didasari pelaku karena merasa sakit hati

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. LN (40), emak-emak di Tangerang membunuh bocah EV (7) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembunuhan itu didasari pelaku karena merasa sakit hati tak dipinjami uang. 

TRIBUNBANTEN.COM - LN (40), emak-emak di Tangerang membunuh bocah EV (7) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten

Pembunuhan itu didasari pelaku karena merasa sakit hati tak dipinjami uang.

Insiden pembunuhan itu terjadi di Teluknaga pada Senin (22/4/2024) pukul 20.00 WIB

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Baca juga: Mantan Bos Jadi Dalang Pembunuhan Penjual Madu di Serang, Motifnya Gegara Sakit Hati

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatan karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu tetapi tak diberikan," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).

EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, terkait menghilangnya sang anak. Orangtua korban bersama warga pun mencari keberadaannya.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.

EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi.

Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.

Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.

"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Baca juga: Mantan Bos Jadi Dalang Pembunuhan Penjual Madu di Serang, Motifnya Gegara Sakit Hati

Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

TRIBUNBANTEN.COM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved