Besaran Gaji PPK Pilkada 2024 di Banten, Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftaran

Berikut ini besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.com
Berikut ini besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Banten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen PPK Pilkada serentak 2024 mulai 23 hingga 29 April 2024 

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: KPU Cilegon Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Cek Besaran Gajinya

Persyaratan Berkas PPK Pilkada 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak menjadi anggota partai politik;

Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved