Pilkada Cilegon

Syarat Calon Independen di Pilkada Cilegon 2024, Minimal Kantongi 27 Ribu Suara

KPU Kota Cilegon mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2024-2029.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2024-2029.

Pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 bisa dilakukan melalui dua jalur yaitu perseorangan dan partai politik.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman.

"Pertama melalui jalur persorangan atau independen dan kedua diusung oleh partai politik," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Wanti-wanti ASN Mundur jika Ikut Pilkada 2024: Demi Jaga Netralitas!

Khusus untuk jalur independen, masyarakat Cilegon bisa mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Cilegon tanpa harus melalui partai Politik.

Patchurrohman menyebut, bagi yang mendaftar perorangan salah satu syaratnya yaitu harus memiliki dukungan dari calon pemilih.

"Sesuai dengan regulasi dari jumlah data pemilih kota Cilegon dari angka 250 sampai 500 ribu, jumlah dukungannya adalah 8,5 persen, atau kurang lebih 27,587 calon pemilih," ungkapnya.

Adapun jadwal pendaftaran, sesuai agenda yaitu akan dilakukan sekitar bulan Agustus 2024.

Khusus untuk pendaftar perseorangan, jadwal pengumpulan persyaratan KTP dukungan calon peserta independen dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

"Kalau untuk perseorangan pengumpulan KTP dukungan dan persyaratan lainnya bisa dilakukan dari tanggal 5 Mei 2024 hingga dimulainya waktu pendaftaran calon di bulan Agustus 2024," ungkapnya.

Patchurrohman menyebut, alasan dari jadwal proses pendaftaran bagi calon peserta Pilkada jalur independen didahulukan.

Lantaran dalam prosesnya, kata dia, khusus untuk calon perseorangan akan ada verifikasi faktual terkait KTP dukungan yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon.

"Nanti KTP itu akan di verifikasi, akan didatangi oleh KPU. Kalau dulu pakai metode sensus semua didatangi, ditanya betul memberikan dukungan terhadap calon tertentu atau tidak," tambahnya.

Sedangkan pendaftar melalui jalur partai politik, calon peserta Pilkada harus mendapatkan dukungan partai dengan syarat memiliki minimal 20 persen perolehan kursi pada Pemilu 2024 di DPRD Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved