Tiga Tuntutan Buruh Cilegon saat Peringatan May Day 2024

Ribuan buruh dari beberapa federasi serikat buruh/pekerja di Kota Cilegon menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di depan kantor Pemerintah

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ribuan buruh dari beberapa federasi serikat buruh/pekerja di Kota Cilegon menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Ribuan buruh dari beberapa federasi serikat buruh/pekerja di Kota Cilegon menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu (1/5/2024).

Dalam peringatan tersebut, para perwakilan dari serikat buruh menyampaikan beragam orasi di hadapan para pimpinan Forkopimda Kota Cilegon.

Baca juga: Demo di Depan Puspemkot Tangerang, Buruh Minta Dibuatkan Perda Terkait Hal Ini

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon, Rudi Syahrudin menyebut, dalam peringatan Hari Buruh kali ini pihaknya menyampaika tiga tuntutan kepada pemerintah.

"Pertama kami menuntut untuk mencabut undang-undang omnibus law cipta kerja tentang ketenagakerjaan, kedua hapus outsourcing dan yang ketiga tolak upah murah," ujarnya saat ditemui seusai menyampaikan orasi di depan pimpinan Forkopimda Kota Cilegon, Rabu (1/5/2024).

Rudi menyebut, tiga point tuntutan itu merupakan tuntutan dari seluruh buruh/pekerja secara nasional se-Indonesia.

Menurutnya, tiga point itu sangat mensengsarakan para kaum buruh di Indonesia termasuk di Kota Cilegon.

"Karena jelas yang namanya untuk buruh, enggak bisa kita dihargai dengan upah murah, makanya kita tolak upah murah," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan outsourcing atau sistem kontrak bagi para pekerja, juga dinilai buruk dan harus dihapuskan.

Sebab sistem itu, kata dia, sangat merugikan bagi para buruh/pekerja di Indonesia.

"Itu jelas merugikan masyarakat Indonesia yang dikasih pekerjaan paling hanya 3 bulan atau 6 bulan," jelasnya.

Selain itu, yang paling utama menurut Rudi, pemerintah harus menghapus undang-undang omnibus law cipta kerja.

Rudi menyebut, dengan adanya undang-undang tersebut, bukan hanya buruh/pekerja akan tetapi masyarakat secara umum juga merasakan kerugiannya.

Baca juga: Aksi May Day 2024 di Jakarta, Buruh Banten Konvoi Motor dan Mobil

"Karena dampaknya, bukan hanya pada buruh saja, tapi anak cucu kita kelak akan berdampak juga tentang kebijakan itu," ucapnya.

Contohnya, lanjut Rudi, hak-hak para buruh, seperti pesangon atau jaminan bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja.

Dengan adanya undang-undang tersebut, para pengusaha bisa dengan seenaknya menghilangkan kewajiban tersebut.

"Dengan dasar undang-undang, mereka bisa menghilangkan yang namanya pergantian hak, karena di undang-undang 13 itu ada pergantian hak yang 15 persen bagi setiap karyawan yang kena PHK itu kan hilang," ungkapnya.

Untuk itu, pada momentum peringatan Hari Buruh 2024 ini, Rudi berharap agar pemerintah bisa mendengar dan mengabulkan permintaan para buruh.

"Makanya kita berharap kepada pemerintahan yang baru, semoga bisa mendengar aspirasi masyarakat agar tiga tuntutan itu bisa dihilangkan di negeri Indonesia ini.

Rudi menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh buruh hari ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang terpusatkan di Jakarta.

Baca juga: May Day 2024, Ratusan Buruh Bergerak ke Kantor Pemkot Cilegon

Adapun alasan pihaknya menyampaikan orasi itu di depan forkopida Kota Cilegon dengan harapan bisa menyambungkan informasi tersebut ke pemerintah pusat.

"Apalagi walikota punya kewenangan, punya hak merekomendasi agar jangan sampai di Cilegon ini terjadi PHK dengan alasan habis kontrak," tandasnya.

 

Report from TribunBanten.com journalist, Ahmad Tajudin

 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON CITY -


Did you mean Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Ahmad Tajudin TRIBUN BANTEN.COM, KOTA CILEGON -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved