Bank Banten Hanya Kelola RKUD Pemprov 20 Persen di Tahun 2024, Kemana Sisanya?

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami angkat bicara soal pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten.

Editor: Abdul Rosid
dokumentasi Bank Banten
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami angkat bicara soal pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami angkat bicara soal pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten).

Diketahui, RKUD Pemprov Banten tahun 2024 resmi dikelola oleh Bank Banten. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pada akhir 2023 untuk pengelolaan RKUD tersebut.

Busthami membenarkan bahwa saat ini Bank Banten tengah mengelola RKUD Pemprov Banten di tahun 2024.

Baca juga: Iti Bicara Peluang Demokrat Berkoalisi dengan Gerindra di Pilgub Banten: Tinggal Tunggu Perintah DPP

Namun, kata dia, pengelola RKUD tersebut hanya berkisar 20 persen dari total APBD Banten tahun 2024.

Diketahui, APBD Banten tahun 2024 sebesar Rp11,746 Triliun.

Busthami mengungkapkan, RKUD Pemprov Banten tidak sepenuhnya dikelola oleh Bank Banten.

Baca juga: Harta Iing Andri, Anggota DPRD Pandeglang Ditegur Demokrat Gegara Kerap Promosikan Dimyati

Bahkan kondisi tersebut, kata dia, terjadi sejak awal Bank Banten berdiri.

"Sejak awal berdirinya bahkan sampai dengan sekarang Bank Banten itu cuman mengelola RKUD tidak semuanya, hanya sebagian kecil dari RKUD-nya Provinsi Banten saja, kita mengelola RKUD yaitu antara 1,6 triliun sampai 1,8 triliun," kata Busthami, Jumat (3/5/2024).

Dirinya enggan menjawab saat ditanya soal alasan pengelolaan RKUD Pemprov Banten hanya sebagai kecil dari APBD.

Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Pemprov Banten.

"Wah itu ke Pemprov aja, kita mah nggak," ujarnya.

Disi lain, Busthami mengungkapkan jika RKUD 8 Pemerintah Kabupaten Kota dapat dikelola oleh Bank Banten akan semakin membuat Bank milik Pemerintah Provinsi Banten kuat.

Namun sejak terbitnya dari Surat Edaran (SE) dari Mendagri terkait imbauan pemindahan RKUD, baru ada satu pemerintah daerah yang berkirim surat ke Bank Banten untuk persiapan pemindahan RKUD.

"Kami baru menerima satu surat (permohonan) itu dari Pemerintah Kota Serang," ucapnya.

Al Muktabar Gembar-gembor Pemkab Pemkot Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved