Pilbup Lebak

Ini Persyaratan Calon Independen di Pilbup Lebak 2024, Bakal Calon Bupati Wajib Tahu!

KPU Kabupaten Lebak mengumumkan penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan atau independen untuk pemilihan bupati (Pilbup) Lebak tahun 2024

Tayang:
Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Nurandi/TribunBanten.com
KPU Kabupaten Lebak mengumumkan penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati (Pilbup) Lebak tahun 2024. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan, atau independen untuk pemilihan bupati (Pilbup) Lebak di Pilkada 2024.

Untuk para calon kepala daerah jalur perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 68.162 KTP waega Kabupaten Lebak.

"Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, Senin, (07/04/24).

Baca juga: Antusias Pendaftar Tinggi, KPU Lebak Sebut Sebanyak 927 Warga Sudah Daftar PPK, Berpotensi Bertambah

Jumlah dukungan pemilih tersebut diambil 6,5 persen, dari 1.048.643 daftar pemilih tetap (DPT).

Jadi jumlah dukungan pada jalur perseorangan dibutuhkan sebanyak 68.162 pemilih.

Dijelaskan Dewi, KTP yang dikumpulkan para bakal calon sedikitnya berasal dari 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lebak.

Pemilik KTP itu juga harus terdata di daftar pemilih tetap (DPT), pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Kabupaten Lebak.

"Dan minimal sebaran di 15 kecamatan pada wilayah Kabupaten Lebak," ujarnya.

Dijelaskan Dewi, penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Mei 2024.

Baca juga: KPU Lebak Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Para calon perseorangan harus menyerahkan dokumen persyaratannya ke kantor KPU Lebak.

Selain menyerahkan dokumen fisik, para calon juga harus mengunggahnya ke aplikasi Silon.

"Dokumen pernyataan dukungan yang dituangkan dalam formulir model B.1-KWK Perseorangan yang dibubuhkan KTP-el pendukung yang diunggah ke dalam Silon," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved