KPU Lebak Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

KPU Kabupaten Lebak, akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Penulis: Sobirin | Editor: Abdul Rosid
Nurandi/TribunBanten.com
KPU Kabupaten Lebak, akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.

"Kita rekrutmen ulang, seleksi terbuka. Siapapun bisa daftar termasuk PPK, PPS, ya badan ad hoc yang kemarin," kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, kepada wartawan, Kamis, (18/04/24).

Dijelaskan Dewi rekrutmen ini dilakukan berdasarkan keputusan KPU No 476 dan 475 tahun 2024.

Baca juga: Jadwal hingga Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Siapkan Berkas Ini

Dari surat keputusan tersebut, pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai tanggal 23 April 2024.

Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024. Untuk waktu pendagtarab dibatasi hanya berlangsung selama 5 hari.

"Minggu depan kita sudah mulai pembukaan. Mulai dari PPK dulu, 5 hari untuk waktu pendaftarannya. Begitupun PPS juga 5 hari waktu pendaftarannya," jelasnya.

Dikatakan Dewi, anggota badan ad hoc pada gelaran Pilpres dan Pileg kemarin, dipastikan bisa kembali mendaftar.

"Boleh saja daftar, karena ini seleksi terbuka. Tinggal mengikuti tahapan seleksinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved