Geledah Rumah di Rangkasbitung, Polisi Temukan Bukti Kasus Narkoba

Pengedar narkoba di Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi sita narkoba jenis sabu sebanyak 8,37 Gram.

Penulis: Sobirin | Editor: Glery Lazuardi
BNN Garut
Pengedar narkoba di Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi sita narkoba jenis sabu sebanyak 8,37 Gram. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengedar narkoba di Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi sita narkoba jenis sabu sebanyak 8,37 Gram.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku RP(35) berikut barang buktinya pada Jum’at (03/05/24) pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, kepada Tribunbanten.com, saat dikonfirmasi. Selasa,(07/04/2024).

Baca juga: 3 Polisi di Tangerang Dipecat, 2 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 1 Orang Terlantarkan Anak dan Istri

Diungkapkan Ngapip, pelaku RP merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah tas tangan warna putih, 1 buah tas kecil warna hitam merah, 12 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dibungkus tissu dan lakban coklat yang berisi narkoba jenis sabu seberat 8,37 Gram.

Polisi juga berhasil menyita 1 unit Timbangan digital merek Camry, 1 pack plastic klip bening, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 buah korek api gas warna ungu dan 1 unit Handphone.

“Diduga Pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Shabu tersebut di daerah sekitar Rangkasbitung dan barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr. I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

"Mari bersama kita berantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved