Pria di Serang Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dijejali Video Syur

MS (44) warga Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, merudapaksa anak kandung.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
MS (44) warga Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, tega merudapaksa anak kandung sendiri. Ironinya, rudapaksa yang dilakukan pria beristri tersebut lebih dari sekali, sejak September-Desember tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - MS (44) warga Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, merudapaksa anak kandung.

Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari satu kali sejak September-Desember 2023.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Serang Kabur Usai Dampingi Korban Melahirkan, Masih Ada Hubungan Darah

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pelaku menunjukkan video porno kepada anak korban sebelum merudapaksa.

"Pelaku melakukan bujuk rayu, menunjukkan video mesum," kata Sofwan di Polresta Serang Kota, Selasa (7/5/2024).

Saat itu lanjut Sofwan, anak korban sempat menolak ajakan menonton video porno tersebut. Namun pelaku memeluk dan memaksa untuk melihat video.

"Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi. Alasan pelaku menunjukkan video untuk memberikan edukasi seksual," ungkapnya.

Menurut Sofwan, kasus rudapaksa tersebut terbongkar karena anak korban yang masih usia 17 tahun menceritakan apa yang dialami kepada pamannya.

"Kemudian paman korban melaporkan insiden itu ke kami pada 27 April 2024. Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap," ujar Sofwan.

Baca juga: Tak Kuat Nahan Nafsu, Pengamen di Kota Serang Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sofwan mengungkap, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved