Masa Jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Berakhir Besok, Bakal Diperpanjang?

Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten akan selesai pada Minggu (12/5/2024).

Editor: Ahmad Haris
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara awak media, Senin (25/3/2024). 

Bagi Andra Soni, tugas pj lebih banyak menjalankan fungsi pemerintah pusat di daerah.

Dia menilai pj memiliki keterbatasan dan jangan terlalu berekspektasi tinggi.

"Dia menjalankan segala sesuatu sesuai aturan dan menjaga pemerintahan Banten berjalan dengan baik. Apalagi kita akan memasuki masa pilkada," ucapnya.

Sebagai ketua DPRD, Andra Soni mengingatkan pj soal dinas-dinas yang dijabat oleh plt.

Dinas-dinas itu akan lebih maksimal jika dijabat pejabat definitif.

Tanggapan Al Muktabar

Sebelum dilantik menjadi pj gubernur Banten pada 12 Mei 2022, Al Muktabar menjabat sebagai sekda Provinsi Banten di bawah Gubernur Wahidin Halim dan wakilnya, Andika Hazrumy.

Jabatan Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten kemudian diperpanjang mulai 12 Mei 2023 hingga sekarang.

Pada akhir Maret 2023, saat memasuki satu tahun jabatan Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten, Mendagri mengirimkan surat kepada DPRD Banten.

Surat itu meminta DPRD mengajukan tiga nama untuk menjabat sebagai pj gubernur Banten pada 12 Mei 2023.

DPRD Banten kemudian mengajukan tiga nama, termasuk Al Muktabar.

Presiden Joko Widodo akhirnya memperpanjang masa jabatan Al Muktabar.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Lalu, bagaimana tanggapan Al Muktabar, apakah mau diperpanjang atau seperti apa?

"Kita tidak tahu. Jadi bagaimana Pak Presiden, bagaimana pusat karena ada mekanismenya. Pokoknya kita patuh pada aturan," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2024) sore.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved