Pilbup Tangerang

KPU: Caleg Terpilih Pemilu, Tak Wajib Mundur di Pilbup Tangerang

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri apabila maju Pilkada serentak November 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Dok/Diskominfo Demak
Ilustrasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri apabila maju Pilkada serentak November 2024.

Caleg terpilih hasil Pemilu 2024,  tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar

"Senada dengan KPU RI bahwa yang wajib mundur adalah anggota ASN provinsi/kabupaten/kota. Jadi caleg terpilih tidak mesti mengundurkan diri ketika mencalonkan diri mengikuti kontestasi Pilkada, berbeda dengan ASN yang wajib mundur," kata dia.

Status caleg terpiluh tersebut belum dilakukan pelantikan sebagai  anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.

"Selama statusnya bukan anggota legislatif, tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang masih aktif bertugas saat ini," kata dia.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara yang maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang wajib mengundurkan diri dari jabatan yang dipegangnya saat ini.

"Namun bila ASN itu mewajibkan mundur dari jabatannya, karena ASN harus netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik serta berpolitik praktis," ungkapnya.

Aturan pengunduran diri bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon.

"Berdasarkan PKPU disebutkan bahwa pegawai BUMN, ASN maupun aparat TNI dan Polri yang ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status ataupun jabatannya," tuturnya.

"Aturan tersebut juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan perangkat ASN lainnya," sambungnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sementara itu tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved