Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Nggak Apa-apa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.

|
Editor: Abdul Rosid
Instagram @yusufmansurnew
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur. 

Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.

Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved