Syarat Zonasi PPDB Banten 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?

Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten jalur zonasi 2024.

Editor: Glery Lazuardi
tribunnews
Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten jalur zonasi 2024. Jalur zonasi adalah jalur yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten jalur zonasi 2024.

Jalur zonasi adalah jalur yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah

Jalur ini menyediakan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah

Baca juga: PPDB Kabupaten Tangerang 2024 Jenjang SD, SMP dan SMA, Cek Jadwal dan Cara Daftar

Aturan PPDB Banten Jalur Zonasi

Jika mengacu pada PPDB Banten 2023, di sistem zonasi, calon peserta boleh memilih dua sekolah.

Tetapi ini tidak berlaku untuk sistem afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua

Domisili Calon Peserta Didik Baru

Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada alamat yang tercantum di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Jika ada perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Perubahan Data pada KK

- Perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili bisa terjadi karena penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, serta KK yang hilang atau rusak.

- Jika terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan KK yang lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.

Perpindahan Domisili

- Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum di KK tersebut.

Kesamaan Nama Orang Tua/Wali

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved