Syarat Zonasi PPDB Banten 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?

Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten jalur zonasi 2024.

Editor: Glery Lazuardi
tribunnews
Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten jalur zonasi 2024. Jalur zonasi adalah jalur yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah 

- Nama orang tua/wali yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

- Jika terdapat perbedaan nama, KK terakhir tetap dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca juga: 3 SMA dan MAN Terbaik di Serang Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik Indonesia, Referensi PPDB Banten 2024

Syarat Zonasi Prioritas PPDB Jakarta

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi juga menetapkan aturan prioritas untuk seleksi peserta didik baru. Berikut adalah rincian zona prioritas yang diterapkan:

1. Zona Prioritas 1

- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah ditetapkan.

3. Zona Prioritas 3

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Seleksi Jika Pendaftaran Melebihi Daya Tampung

Apabila jumlah pendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan beberapa langkah berikut:

1. Jenjang SD

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved