Ini Pernyataan Al Muktabar Usai Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten
Al Muktabar mengaku tidak mempermasalahkan diberhentikan sebagai penjabat (Pj) menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Al Muktabar akhirnya buka suara terkait dirinya sudah diberhentikan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Ia kini beralih tugas menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten.
Terkiat hal itu, Al Muktabar mengaku tidak mempermasalahkan dirinya diberhentikan sebagai penjabat (Pj) menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten.
Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Berakhir, Ketua DPRD Andra Soni Jelaskan Status Al Muktabar
"Apapun tugas saya laksanakan. Jadi saya eselon 1, tidak ada kata yang membantah, tidak ada kata dialog. Pokoknya kita kerjakan," kata Al kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan Al Muktabar, radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024, menyatakan dia sebagai Plh karena masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Al Muktabar juga mengaku akan tetap melaksanakan tugas sehari-hari menjalankan roda pemerintahan.
"Tidak ada masalah, dengan berbagai aktivitasnya karena begitu mengelola APBD dan saya menggunakan otoritas sekda definitif atas nama gubernur," ujar dia.
"Sama ketentuan hukumnya dengan ketentuan itu maka tidak ada yang terhambat proses administratif berjalan karena hal-hal yang menandatangani terkait administrasi itu, maka sebutannya atas nama gubernur sekretaris daerah jabatan saya," sambung dia.
Menurut Al, Pj dengan Plh dari segi kewenangan itu hanya soal kepegawaian teknis, hanya perbedaan terkait fasilitas yang didapat.
"Fasilitas seperti biasa, saya juga tidak banyak menikmati fasilitas."
"Saya seadanya ini juga (mobil Pajero) bukan punya jabatan gubernur, yang gubernur Land Cruiser, saya tidak pakai," jelas dia.
Baca juga: Lepas Calon Jemaah Haji Kota Serang, Ini Harapan Plh Gubernur Banten Al Muktabar
Dikatakan Al, setiap keputusan yang ditandatanganinya mengatasnamakan sekda atau gubernur untuk mengelola APBD, pegawai dan yang lainnya.
"Tinggal saya memilah administratif yang harus atas nama gubernur atau sekda karena sama kewenangannya dalam hal tertentu SK kepegawaian dan segala macam."
"Saya menggunakan atas nama gubernur sekretaris daerah," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara"
Al Muktabar
Gubernur Banten
Pelaksana Harian (Plh)
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
| Kasus Tukang Ojek vs Pemprov Banten: Ahli Hukum Sebut Negara Lalai, Putusan Rp100 M Jadi Sorotan |
|
|---|
| Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa? |
|
|---|
| Program Sekolah Gratis Disorot, SMK Swasta di Banten Ancam Mundur Massal |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Banten-Al-Muktabar-sgftesw.jpg)