Pilkada 2024

KPU Lebak Bantah Terima Surat Rekomendasi Calon Anggota PPK dari DPRD

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengaku tidak pernah menerima surat rekomendasi dari DPRD Lebak untuk meloloskan calon anggota PPK.

Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Surat rekomendasi penerimaan anggota PPK berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditunjukan ke KPU Kabupaten Lebak, Banten, beredar di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Publik Kabupaten Lebak dihebohkan dengan beredarnya surat rekomendasi berkop DPRD Kabupaten Lebak, yang ditujukan ke KPU Lebak untuk meloloskan calon anggota PPK di Pilkada 2024.

Tak ayal surat rekomendasi tersebut banyak mengundang amarah publik, lantaran dinilai telah mencederai marwah demokrasi.

Menanggapi hal itu, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengaku tidak pernah menerima surat rekomendasi dari DPRD Lebak untuk meloloskan calon anggota PPK.

Baca juga: Beredar Surat Rekom DPRD Titip Calon Anggota PPK ke KPU Lebak

Menurutnya, dari 29 nama yang direkomendasikan dari surat tersebut, dan 17 di antaranya dinyatakan lolos, hal itu merupakan sebuah kebetulan.

KPU Lebak menegaskan, bahwa sudah melakukan proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"KPU Lebak tidak pernah menerima surat tersebut. Dan tidak pernah teregister di bagian umum kesekretariatan KPU Lebak," kata Dewi Kepada Tribunbanten.com, Jum'at, (17/05/25).

Diketahui, surat itu berisi rekomendasi untuk meloloskan calon anggota PPK di Pilkada 2024.

Surat tersebut bernomor 170/232-DPRD/V/2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua II Junaedi Ibnu Jarta.

Di surat itu terdapat 29 nama yang direkomendasikan untuk lolos seleksi PPK.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut untuk diproritaskan sebagai anggota PPK/Badan AD Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan pemempatan yang sudah ditentukan,” bunyi isi surat tersebut seperti dikutip Tribunbanten.com, Jum'at (17/05/24).

Baca juga: KPU Lebak Larang Keras Anggota PPK Terima Imbalan, Siap-Siap Diganti Jika Terima Suap!

Baca juga: KPU Lebak Lantik 140 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Dari 29 nama yang direkomendasikan, ada 17 nama yang lolos menjadi PPK dan 7 nama menjadi cadangan PPK.

Hal ini diketahui dari surat pengumuman seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024. Adapun, nama-nama PPK yang lolos itu tersebar di 18 kecamatan.

Sampai saat ini, Tribunbanten.com masih berupa untuk mengkonfirmasi Junaidi Ibnu Jarta selaku Ketua DPRD Lebak. Namun Junaidi Ibnu Jarta belum juga dapat dihubungi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved