Serahkan LHP LKPD 2023, BPK Beri 3 Catatan Permasalahan ke Pemkot Cilegon 

BPK Provinsi Banten menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun 2023.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
BPK Provinsi Banten menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Provinsi Banten menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun 2023.

Dalam LHP LKPD tersebut, Pemerintah Kota Cilegon kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke 11 kalinya.

Meski mendapatkan opini WTP dari BPK, namun dari LHP LKPD tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi catatan BPK, untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Baca juga: Dana BOS, Pajak Air Permukaan dan Aset Tanah Jalan di Banten Jadi Temuan BPK

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo menyampaikan, pihaknya telah memberikan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cilegon.

"Dalam rangka terus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kami menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah Kota Cilegon," ujarnya saat di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Banten, Kamis (16/5/2024).

Dalam catatannya, Dede menyebut ada tiga point permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Pertama, permasalahan dari sisi pendapatan, BPK menilai dalam pengelolaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum sesuai dengan peraturan daerah.

"Jadi masih ada tanah yang memang di atasnya tidak ada bangunannya, tidak dikenakan pajak," katanya.

"Kami juga melakukan perbandingan dengan data-data lainnya, kami mendapati bahwa sebetulnya di tanah itu sebelumnya telah berdiri bangunan, namun yang masih dikenakan PBB-nya tanahnya saja, tapi bangunannya belum," sambungnya.

Sehingga atas temuan tersebut, BPK meminta kepada Pemkot Cilegon agar melakukan pemadanan data atas pengelolaan PBB-P2 tersebut.

Selian itu, BPK juga menyebut, pihaknya masih menemukan adanya objek pajak PBB-P2 yang belum ada di sistem, sehingga belum diproses. 

Kedua, permasalahan di sisi belanja, BPK menilai bahwa ada ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal dan realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua perangkat daerah.

"Pada sisi belanja, kami melihat ada ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua perangkat daerah," katanya.

Sehingga mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa, dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2023 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved