Dana BOS, Pajak Air Permukaan dan Aset Tanah Jalan di Banten Jadi Temuan BPK

BPK RI merinci ada empat temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Rapat Paripruna di DPRD Banten, Jumat (5/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI merinci ada empat temuan, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Itu terungkap saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pada LPD tahun anggaran 2023 di DPRD Banten.

Dalam LHP ada empat yang menjadi temuan BPK RI, yang meliputi pajak daerah, penggunaan dana BOS, realisasi belanja modal, dan pengelolaan aset.

Baca juga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana Bos, Begini Kata Ketua Komisi X DPR

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V pada BPK RI, Ahmadi Noor Supit menilai, pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal.

Sebab terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) NPWPD.

"Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten," kata Ahmadi di usai Rapat Paripruna di DPRD Banten, Jumat (5/4/2024).

Selanjutnya lanjut Ahamdi, adanya kesalahan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lima satuan pendidikan

Sedangkan, untuk realisasi belanja modal terjadi pada gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan tidak seluruhnya sesuai spesifikasi kontrak.

Baca juga: Ribuan Data Ganda Penerima BLT BBM 2022 di Banten Jadi Temuan BPK

"Kemudian pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai," ujar dia.

Ahmadi meminta agar Pemerintah Provinsi Banten segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved