Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pengedar dan 2 Kg Sabu Diamankan
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ketika sudah di lokasi tepatnya di daerah Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.
Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik hijau bertuliskan 'Qing Shang' berisikan narkotika jenis sabu sekitar 2.145,7 gram.
"Kemudian para tersangka kami bawa ke Polres Cilegon," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 Gram dan/atau di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.