Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pengedar dan 2 Kg Sabu Diamankan

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih. Ketiganya diketahui merupakan warga Aceh berinisial FR (46), FA (36) dan SA (37). 

Ketika sudah di lokasi tepatnya di daerah Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.

Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik hijau bertuliskan 'Qing Shang' berisikan narkotika jenis sabu sekitar 2.145,7 gram.

"Kemudian para tersangka kami bawa ke Polres Cilegon," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

"Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 Gram dan/atau di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved