Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pengedar dan 2 Kg Sabu Diamankan
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ketika sudah di lokasi tepatnya di daerah Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.
Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik hijau bertuliskan 'Qing Shang' berisikan narkotika jenis sabu sekitar 2.145,7 gram.
"Kemudian para tersangka kami bawa ke Polres Cilegon," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 Gram dan/atau di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.
| 4 Anggota Ditpamobvit Polda Banten Diganjar Penghargaan, Usai Gagalkan Sabu 15 Kg dan Amankan Senpi |
|
|---|
| Dukung langkah BNN, Bupati Zakiyah Ajak Generasi Muda Kabupaten Serang Jauhi Narkoba Berkedok Vape |
|
|---|
| BNN Siapkan 4 Pilar Strategis Kabupaten Bersinar, Desa Jadi Garda Terdepan Perang Melawan Narkoba |
|
|---|
| Polda Banten Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 71 Kg Selama Maret 2026 |
|
|---|
| Simpan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong, Pria di Kibin Serang Dibekuk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Petugas-Sat-Resnarkoba-Polres-Cilegon-menangkap-tiga-orang-pelaku-tindak-pidana-narkotika-jenis-sabu.jpg)