Polres Pandeglang Bongkar Peredaran Narkotika di Wilayah Labuan

DS yang merupakan warga Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten, ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis obat terlarang.

|
Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis obat terlarang di wilayah Menes. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin


TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang pemuda berinisial DS (30) dibekuk Satres Narkoba Polres Pandeglang.

DS yang merupakan warga Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten, ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis obat-obatan yaknj Hexymer dan Tramadol.

DS ditangkap di salah satu kedai yang terletak di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, pada Senin, (06/05/24).

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

“Kami berhasil menangkap DS pelaku pengedar obat terlarang, pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Kamis (23/5/2024).

Hasil penyelidikan, pelaku DS mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya dengan membeli obat tersebut secara online.

Dari pelaku, polisi menyita beberapa alat bukti.

“Barang bukti Tramadol sebanyak 370 butir dan Hexymer sebanyak 1.424 butir, uang sebesar 400 ribu, dan 1 unit Handphone merk Infinix,” jelas Iman. 

DS menjual barang haram tersebut kepada para nelayan yang pergi melaut untuk mencari ikan. 

“Dan modus pelaku sendiri, menjual dengan cara bertemu langsung di suatu tempat dengan pembeli,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliyar,” tandasnya.  

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved