Suami Bunuh Istri dan Anak di Pandeglang

Polres Tunggu Hasil Digital Forensik dari Polda Soal Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Menes

Polres Pandeglang menunggu hasil digital forensik dari Polda Banten terkait kasus suami bunuh istri dan anak di Menes.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
KASUS PEMBUNUHAN - Polres Pandeglang menunggu hasil digital forensik dari Polda Banten terkait kasus suami bunuh istri dan anak di Menes. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANGPolres Pandeglang masih menunggu hasil digital forensik dari Polda Banten terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial IK (24) nekat menghabisi nyawa istrinya, IN (24), dan buah hati mereka yang masih berusia 8 bulan. 

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Cerita Pilu Abdul Wahab! Kehilangan Anak & Cucu di Kecelakaan Maut Probolinggo, Mimpi Kancing Hitam

Kanit PP Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan tersebut. Namun, hingga kini petunjuk baru belum ditemukan.

"Upaya pendalaman masih kita lakukan. Siapa tahu ada petunjuk baru ataupun yang mengarah pada motif pembunuhan tersebut," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (15/9/2025).

Robert mengatakan, proses hukum dihentikan sementara lantaran tidak ada pelakunya.

"Sementara mungkin proses hukum dihentikan, karena tidak ada pelakunya," katanya.

"Tapi tadi itu, kita masih upayakan," sambungnya.

Menurutnya, hasil forensik digital dari handphone yang diamankan Polres Pandeglang masih belum keluar.

"Sementara ini kita masih menunggu hasilnya. Karena kemarin dibawa ke Polda Banten, lantaran kita tidak punya alat untuk membuka handphone-nya," ujarnya.

Tak hanya itu, Robert juga membenarkan bahwa terduga almarhum IK memiliki sangkutan kepada pihak perusahaan JNT.

Robert menyebut, sangkutan yang belum dibayarkan kurang lebih sebesar Rp11 hingga Rp12 juta.

"Jadi bukan utang sih, tapi ada kewajiban yang harus dibayarkan," katanya.

"Karena kurir itu kan ada sistem COD, nah hasil COD-nya itu belum disetorkan ke JNT," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved