Kelompok Penerima Program P3-TGAI Aspirasi DPR RI di Pandeglang Dipanggil Kejati Banten, Ada Apa?
Sejumlah kelompok penerima aspirasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang, diperiksa Kejati Banten
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sejumlah kelompok penerima aspirasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diperiksa Kejati Banten.
Salah satu penerima program P3-TGAI yang diperiksa Kejati Banten, yakni kelompok Bangkit Mandiri Tani di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Aspirasi tersebut merupakan dari salah satu anggota DPR RI, diduga Ahmad Fauzi dari Fraksi PKB dapil Banten I.
Baca juga: PKB Banten Bantah Isu Minta Jatah Setoran Proyek P3-TGAI yang Diduga Libatkan Anggota DPR RI
Diketahui, isu yang beredar para penerima aspirasi P3-TGAI dimintai setor sebesar 20 hingga 30 persen diduga oleh oknum anggota DPR RI dari fraksi PKB.
Ketua Kelompok Bangkit Mandiri Tani, Dwi Aris Setyawan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi terkait isu setoran dan proyek pengerjaan.
"Iya (Dipanggil Kejati Banten,-red), soal program aspirasi. Itu juga cuma klarifikasi soal setoran dan progres pekerjaan," ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (15/9/2025).
Dwi tidak menyebutkan berapa kelompok penerima aspirasi program P3-TGAI yang diperiksa Kejari Banten.
"Kurang tahu yah," katanya.
Dwi mengungkapkan, dirinya mendapat program tersebut berdasarkan pengajuan melalui anggota DPRD.
"Dari DPRD Kabupaten, mungkin mengusulkan ke Pak Fauzi mungkin," ujarnya.
Dwi mengaku tidak mendapatkan pemotongan atau setor sebesar 20 hingga 30 terkait program P3-TGAI tersebut.
"Tidak ada potongan yah kelompok saya mah sampai detik ini juga. Soalnya uangnya sudah ke matrial kan," ujarnya.
Anggaran proyek P3-TGAI sebesar Rp195 juta melalui dua tahap pencairan. Tahap pertama 70 persen dan tahap ke dua 30 persen.
Menurut Dwi, pengerjaan proyek program P3-TGAI selama 40 hari dengan batas pekerjaan 25 September 2025.
| Kasus Tukag Ojek vs Pemprov Banten: Ahli Hukum Sebut Negara Lalai, Putusan Rp100 Miliar Jadi Sorotan |
|
|---|
| Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa? |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
| 30 Persen Sekolah Rusak di Pandeglang Jadi PR Pemerintahan Dewi-Iing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/P3-TGAI-di-Kabupaten-Pandeglang.jpg)