Perjalanan Kasus Selingkuh Mertua-Menantu di Serang hingga Berujung Vonis Zina

Berikut ini perjalanan kasus selingkuh mertua dan menantu di Serang, Banten hingga berujung vonis pengadilan atas perkara perzinahan.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Perjalanan Kasus Selingkuh Mertua-Menantu di Serang hingga Berujung Vonis Zina
Kolase Tribun Banten
Berikut ini perjalanan kasus selingkuh mertua dan menantu di Serang, Banten hingga berujung vonis pengadilan atas perkara perzinahan. Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus perkara perselingkuhan antara mertua dan menantu di Serang.

Alasan membuat laporan itu karena Norma Risma ingin mendapat keadilan atas masalah yang dialami.

Hal itu diungkap oleh Zahra Amelia, salah satu anggota tim 911 Hotman Paris.

"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya pada Minggu (29/1/2023).

Pada Minggu kemarin, Norma Risma didampingi tim 911 Hotman Paris mendatangi Mapolda Banten untuk membuat laporan.

Laporan itu diterima dan dicatat dalam nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Mantan suami Norma Risma, RZ dan ibu kandungnyak R, merupakan pelapor.

"Terlapor itu ada dua orang, saudara RZ dan saudari R," ujarnya

Norma Rismala (NR) resmi melaporkan mantan suaminya Rozy Zaky Hakiki (RZ) dan ibu kandungnya Rihana (R) di Polda Banten, pada Minggu (29/1/2023) malam.

NR melaporkan RZ dan R terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Di mana diketahui mantan suaminya RZ diduga telah selingkuh dengan ibu kandungnya (R).

Untuk mendukung laporan, Norma Rismala membawa sebanyak empat saksi.

Namun, sampai saat ini belum diketahui identitas dari empat orang saksi tersebut. 

Pantauan TribunBanten.com saat berada di Polda Banten.

Tampak NR bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Banten sekitar pukul 23.50 WIB.

NR kemudian masuk ke gedung Ditreskrikum Polda Banten sambil membawa berkas Laporan Polisi (LP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved