10 Daftar Barang Bukti Kasus Selingkuh Menantu-Mertua: Bungkus Kondom, Bantal hingga Selimut

Pengadilan Negeri Serang memutus perkara kasus perzinaan antara mertua dan menantu di Serang.

Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto 10 Daftar Barang Bukti Kasus Selingkuh Menantu-Mertua: Bungkus Kondom, Bantal hingga Selimut
Kolase Tribun Banten
Norma Risma

1 (satu) buah bungkus kosong kondom merk fiesta warna merah;

Barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Respon Norma Risma Dengar Putusan Kasus Ibu dan Mantan Suaminya Selingkuh

Perjalanan Kasus

Berikut ini perjalanan kasus selingkuh mertua dan menantu di Serang, Banten hingga berujung vonis pengadilan atas perkara perzinahan.

Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus perkara perselingkuhan antara mertua dan menantu di Serang.

Perkara itu tercatat dengan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim Riyanti Desiwati, selaku ketua dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti.

Dalam putusannya hakim menyatakan Rozi, suami dari Norma Risma dan Rihanah, ibu kandung Norma Risma bersalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," tulis putusan itu

Kasus ini berawal dari perselingkuhan antara Rozi dan Rihanah yang viral di media sosial.

Norma Risma melaporkan keduanya ke aparat Polda Banten pada 2023.

Norma Risma didampingi kuasa hukum Hotman Paris.

Norma Risma adalah seorang wanita di Kota Serang, Banten.

Norma Risma menjadi korban setelah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, selingkuh.

Rihanah dan Rozy Zay Hakiki sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved