Respon Norma Risma Dengar Putusan Kasus Ibu dan Mantan Suaminya Selingkuh

PN Serang menjatuhkan vonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah

Editor: Glery Lazuardi
Kloase
Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah. Norma Risma mengaku berat hati karena kedua orang terdekatnya divonis bersalah melakukan perzinahan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah

Norma Risma mengaku berat hati karena kedua orang terdekatnya divonis bersalah melakukan perzinahan.

Pada Selasa (21/5/2024) kemarin, Norma Risma menghadiri sidang vonis di PN Serang.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata dia.

Baca juga: Ini Perasaan Norma Risma saat Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara: Lega

Rozy Zay Hakiki dan Rihana divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Kedua ini terpaksa menjalani hukuman karena melakukan perzinahan antara menantu dan mertua.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana.

Vonis hukum tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, Rozy Zay Hakiki divonis 9 bulan penjara.

Sedangkan Rihana ibu kandung Norma Risma atau istri dari Rozy Zay Hakiki divonis 8 bulan penjara.

"Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Edward dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara, Ibu dan Eks Suami Norma Risma Pertimbangkan Banding

Menurut Edward, kedua terdakwa melalui pengacaranya mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding terkait putusan PN Serang tersebut.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

Oleh karena itu lanjut Edward, kedua terdakwa tidak dijebloskan kedalam penjara karena belum inkrah.

Akan tetapi, Edward memastikan akan segera menahan kedua terdakwa jika kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma itu telah inkrah.

"Kedua terdakwa tidak ditahan. Tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan ," kata Edward

Sementara Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

"Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

TRIBUNBANTEN.COM -

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved