Respon Norma Risma Dengar Putusan Kasus Ibu dan Mantan Suaminya Selingkuh
PN Serang menjatuhkan vonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah
Norma Risma mengaku berat hati karena kedua orang terdekatnya divonis bersalah melakukan perzinahan.
Pada Selasa (21/5/2024) kemarin, Norma Risma menghadiri sidang vonis di PN Serang.
"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata dia.
Baca juga: Ini Perasaan Norma Risma saat Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara: Lega
Rozy Zay Hakiki dan Rihana divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Kedua ini terpaksa menjalani hukuman karena melakukan perzinahan antara menantu dan mertua.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana.
Vonis hukum tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, Rozy Zay Hakiki divonis 9 bulan penjara.
Sedangkan Rihana ibu kandung Norma Risma atau istri dari Rozy Zay Hakiki divonis 8 bulan penjara.
"Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Edward dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara, Ibu dan Eks Suami Norma Risma Pertimbangkan Banding
Menurut Edward, kedua terdakwa melalui pengacaranya mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding terkait putusan PN Serang tersebut.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari keputusan (banding atau terima)," ujar dia.
Oleh karena itu lanjut Edward, kedua terdakwa tidak dijebloskan kedalam penjara karena belum inkrah.
Akan tetapi, Edward memastikan akan segera menahan kedua terdakwa jika kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma itu telah inkrah.
"Kedua terdakwa tidak ditahan. Tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan ," kata Edward
Sementara Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
"Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

TRIBUNBANTEN.COM -
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan di Sidang Kasus Mutilasi Gunungsari, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Saksi Ahli Dihadirkan |
![]() |
---|
Anggota Kadin Cilegon Blak-blakan Soal Salim, dari Proses Mukota hingga Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Tambang, Mantan Dirut BUMD di Serang Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.