Ini Daftar SPBE Curang Kurangi Takaran Tabung LPG 3 Kg: Ada di Tangerang
Kementerian Perdagangan mengungkap perbuatan curang yang diduga dilakukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perdagangan mengungkap perbuatan curang yang diduga dilakukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)
Pengelola SPBE diduga mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Hal ini terungkap setelah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengawasi berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.
"Jadi kita akan terus melakukan pengawasan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (25/5/2024).
Kementerian Perdagangan mengecek sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.
Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Mendag mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya.
Sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Info BMKG: Waspada! Cuaca Kota Serang Banten Senin, 27 Mei 2024 Diprediksi Guyur Hujan
"Pengusaha-pengusaha (SPBE,-red) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan,-red) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya," ujarnya
Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
Mendag meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami akan awasi seluruh Indonesia.
Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," kata dia
Pembelian LPG 3 Kg di Lebak-Banten Harus Menggunakan KTP, Disperindag Jelaskan Alasannya |
![]() |
---|
PNS Pemkab Lebak Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Banten Sidak ke Sejumlah Agen di Serang, Antisipasi Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Gas Elpiji 3 Kg Terpantau Kosong di Warung Pengecer Serang, Sehari Pasca Turun Instruksi Presiden |
![]() |
---|
Keputusan Presiden Prabowo Soal Penjualan LPG 3 Kg Disambut Baik Pemilik Pangkalan dan Warga Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.